SEJARAH PENDIRIAN
Dana Pensiun Astra semula didirikan tahun 1986 oleh founder PT Astra International Tbk yaitu Bapak William Soeryadjaya dan keluarganya, dengan nama Yayasan Dana Pensiun Astra yang berkedudukan di Jakarta berdasarkan akta Notaris Ny. Rukmasanti Hardjasatya, SH nomor 70 tanggal 22 Desember. Akta tersebut disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor S-531/MK.11/1987 tertanggal 11 Agustus 1987 dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 22 Mei 1990 Nomor 41.
Filosofi dasar dari founder adalah kesejahteraan sosial yang layak bagi karyawan di hari tuanya. Bahwa untuk mencapai kesejahteraan sosial ini diperlukan adanya usaha bersama untuk memupuk dana sebagai bekal hidup yang layak bagi Karyawan dan atau keluarganya pada waktu memasuki masa pensiun atau bila meninggal dunia.
Yayasan Dana Pensiun Astra mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 1987, dan pada awal berdirinya jumlah perusahaan yang turut bergabung sebagai Mitra Pendiri berjumlah 11 Perusahaan dengan Peserta Aktif sebanyak 8.361 orang. Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja, Keputusan Presiden RI Nomor 35 Tahun 1992, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, dilakukanlah penyesuaian terhadap Yayasan Dana Pensiun Astra.
Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Peraturan Dana Pensiun mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam surat keputusan Nomor Kep-038/KM.17/1996 tanggal 6 Februari 1996, yang diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Nomor 26 Tambahan Nomor 19 tanggal 5 Maret 1996.
Sejak tanggal 6 Februari 1996 tersebut, Yayasan Dana Pensiun Astra secara legal telah sah menjadi Dana Pensiun Astra, perusahaan yang tercatat sebagai Mitra Pendiri Dana Pensiun Astra berjumlah 56 perusahaan dan Peserta Aktif sebanyak 34.646 orang.
Pada tahun 2005, dilakukan pemisahan Dana Pensiun Astra menjadi Dana Pensiun Astra Satu (DPA Satu) yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dan Dana Pensiun Astra Dua (DPA Dua) yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti. Kedua Dana Pensiun tersebut telah disahkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 6 September 2005.
Pada saat ini, Dana Pensiun Astra memiliki 64 Mitra Pendiri di DPA Satu dan 134 Mitra Pendiri di DPA Dua.