pendaftaran
Waktu Pengajuan Klaim
  1. Klaim dapat diajukan ketika Peserta sudah berhenti bekerja atau pada saat mengajukan permohonan berhenti bekerja ke HRD (tidak tergantung pada usia) atau
  2. Klaim dapat diajukan ketika Peserta segera akan memasuki usia 55 tahun atau
  3. Klaim dapat diajukan jika peserta meninggal dunia / atau dinyatakan cacat oleh dokter.
Form Klaim

Anda dapat mengunduh Form Klaim Manfaat Pensiun DPA melalui bit.ly/DocKlaimDPAstra atau tombol berikut. Mohon isi lengkap dan lampirkan fotocopy KTP, Nomor Rekening, NPWP dan Dokumen Lainnya.




Tata Cara Mengajukan Klaim
  1. Berhenti sebelum 3 tahun jadi Peserta DPA
    • Mengisi dan menandatangani Form klaim manfaat pensiun. Form dapat didownload di tautan ini.
    • Melampirkan fotokopi KTP.
    • Menyerahkan ke HRD atau kirim ke DPA melalui tautan ini.
  2. Berhenti setelah > 3 tahun jadi peserta DPA.
    • Untuk usia < 45 tahun, seperti point (a) di atas ditambah mengisi formulir Pemindahan ke DPLK yang dipilih.
    • Untuk usia > 45 tahun dan Nilai Manfaat Pensiun x 80% > 500 jt dan maks 1.5 milyar, seperti point (a) di atas ditambah mengisi Formulir Pembelian anuitas yang dipilih 

Tambahan untuk Peserta Meninggal:

  1. KTP ahli waris,
  2. Surat Waris,
  3. Fotocopy KK,
  4. Surat Keterangan Kematian (Rumah Sakit)

Tambahan untuk Peserta Cacat:

  1. Surat Pernyataan dari Perusahaan dan
  2. Surat Pernyataan Cacat dari Rumah Sakit

 

Pemilihan Asuransi Jiwa yang memiliki produk Anuitas sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan harus dipertimbangkan dengan matang oleh Peserta karena Manfaat Pensiun yang bersangkutan akan dikelola seumur hidup sampai dengan janda/duda, dan anak (sesuai dengan aturan yang berlaku) oleh Lembaga tersebut.


PENGIRIMAN DATA

UPLOAD FORM KLAIM






Maksimal ukuran file : 2MB
Format file : PDF/ JPG/ PNG/ ZIP



Mau klaim, ingin dihubungi DPA. Masukkan informasi berikut, kami akan menghubungi Anda.

note: yang bertanda * wajib di isi.

:
:
:
:


 


whatsappChat Us