Cara Melaporkan Pajak Penghasilan atas Manfaat Pensiun.

21 Aug 2017

Sesuai kekentuan Peraturan Mentri Keuangan No. 16/PMK.03/2010 Pasal 2 ayat 1, Uang Manfaat Pensiun yang dibayarkan sekaligus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final. Penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak digabungkan dengan penghasilan terutang lain (non final) dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan sehingga PPh Final yang telah dibayar sendiri atau dipotong pihak lain sehubungan dengan penghasilan tersebut tidak dapat digunakan sebagai pengurang pajak terhutang pada perhitungan SPT Tahunan.

Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan No. 16/PMK.03/2010 Pasal 4, Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun ditentukan sebagai berikut:

a.    -  Sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

b.    -  Sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Setiap Wajib Pajak wajib melaporkan pajak atas penghasilan manfaat pensiun pada SPT Tahunan dengan mengisi formulir SPT Tahunan bagian penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final serta melampirkan fotocopy Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final).

 

Berikut contoh  pengisian formulir SPT Tahunan wajib pajak pribadi atas penghasilan manfaat pensiun : 

1.      Bukti potong yang diterima dari Dana Pensiun Astra.

 

2.       Contoh pengisian SPT Tahunan :

a.        A. Apabila menggunakan formulir 1770 SS.

B.      Apabila menggunakan formulir 1770 S.

C.      Apabila menggunakan formulir 1770.

d.      D. Apabila menggunakan E- Filling formulir 1770 SS.

 

 

e.      E. Apabila menggunakan E- Filling formulir 1770 S.

Sumber Artikel :

Republik Indonesia. (2010). Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 16/PMK 03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus. Kementerian Keuangan.

Petunjuk Umum Pengisian Formulir Digital 1770 SS. (2013). Retrieved from Website Direktorat Jendral Pajak: http://www.pajak.go.id/mts_download_tree/page/48

Ikatan Akuntan Indonesia (2015).Modul Pelatihan Pajak Terapan Brevet AB Terpadu. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Republik Indonesia. (2014).Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampiran-lampirannya). Direktorat Jendral Pajak.

 

Republik Indonesia. (2015).Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 dan Lampiran-lampirannya). Direktorat Jendral Pajak.

 

Kembali ke Edukasi
whatsappChat Us