PROGRAM PENSIUN
28 Nov 2016
Program Pensiun ada 2 macam, yaitu :
1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
2. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Kriteria |
PPMP |
PPIP |
1. Manfaat Pensiun |
• Besarnya MP sudah pasti, sudah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dalam bentuk rumus
|
• Besarnya MP tidak pasti. Tergantung dari besarnya iuran dan hasil pengembangannya (investasinya) |
2. Iuran |
• Besarnya iuran Pemberi Kerja tidak pasti (fluktuasi), dihitung oleh Aktuaris • Ada resiko pendanaan (iuran) dan kemungkinan surplus bagi Pemberi Kerja sesuai perhitungan aktuaria • Iuran Pemberi Kerja terdiri dari iuran normal dan iuran tambahan (apabila defisit) • Besarnya iuran Peserta sudah pasti, sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun |
• Besarnya iuran Pemberi Kerja dan Peserta sudah pasti, sudah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun • Tidak ada resiko pendanaan (iuran) dan iuran tambahan bagi Pemberi Kerja
|
3. Resiko Investasi |
Resiko investasi pada Pemberi Kerja |
Resiko investasi pada Peserta |
4. Pembayaran Manfaat Pensiun Bulanan |
Ada 2 pilihan : • Dilaksanakan sendiri oleh DPPK atau • Dialihkan kepada Perusahaan Asuransi Jiwa (yang dipilih Peserta) dengan membeli anuitas jika melebihi ketentuan menteri |
• Harus dialihkan kepada Perusahaan Asuransi Jiwa (yang dipilih Peserta) dengan membeli anuitas jika melebihi ketentuan menteri
|
5. Laporan Aktuaris (Laporan hasil perhitungan aktuaris mengenai kondisi pendanaan Dana Pensiun - http://www.ojk.go.id/Files/batch/361.pdf) |
Mutlak diperlukan laporan aktuaris : • Pada waktu pendirian Dana Pensiun • Secara berkala, minimal sekali dalam waktu 3 tahun • Setiap waktu bila ada perubahan Peraturan Dana Pensiun mengenai pendanaan dan atau manfaat pensiun • Tahun ini, bila laporan aktuaris tahun lalu kualitas pendanaan Dana Pensiun pada tingkat III • Bila ada perubahan program pensiun, penggabungan, pemisahan, pembubaran Dana Pensiun |
Tidak diperlukan laporan aktuaris
|
6. Administrasi Dana |
Bersifat kelompok (account Pendiri/Mitra Pendiri) dan berkaitan dengan aspek aktuaria
|
Individual account Iuran Pemberi Kerja maupun iuran Peserta dan hasil pengembangannya dibukukan untuk dan atas nama masing-masing Peserta |
Kembali ke Edukasi