DANA PENSIUN

28 Nov 2016

Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (UU No. 11 thn 1992 pasal 1 ayat 1). Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, di Indonesia terdiri dari 3 jenis dana pensiun:

·         Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) atau Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja (definisi sesuai UU 11 tahun 1992 pasal 1 ayat 2)

·         Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan

Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja. (definisi sesuai UU 11 tahun 1992 pasal 1 ayat 3)

·         Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. (definisi sesuai UU 11 tahun 1992 pasal 1 ayat 4)

 

PERBEDAAN DPPK dan DPLK

ASPEK

DPPK

DPLK

1. Pendiri

Badan yang mempekerjakan karyawan

Bank umum atau perusahaan asuransi jiwa

2. Peserta

    Terbatas Karyawan Pemberi Kerja (Pendiri dan Mitra Pendiri apabila ada)

    Ada hubungan ketenagakerjaan antara Pendiri dengan Peserta

 

    Perorangan (Karyawan maupun Pekerja Mandiri)

    Tidak ada hubungan ketenagakerjaan antara Pendiri dengan Peserta

 

3. Pengurus

Ditunjuk / diberhentikan oleh Pendiri

Pendiri menjadi Pengurus (Pendiri wajib menunjuk Pelaksana Tugas Pengurus, yaitu pejabat dari Pendiri DPLK yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan operasional DPLK)

4. Dewan Pengawas

Anggota dewan pengawas diangkat oleh pendiri (UU 12 th 92 Pasal 12 (2))

Anggota dewan pengawas diangkat oleh pendiri (UU 12 th 92 Pasal 12 (2))

5. Program Pensiun

Ada 2 pilihan : PPMP atau PPIP (satu Dana Pensiun (DP) hanya dapat menyelenggarakan satu program pensiun)

Hanya dapat menyelenggarakan PPIP

 

6. Usia Pensiun

Usia pensiun ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP) (Peserta tidak dapat memilih Usia Pensiun)

Peserta dapat memilih Usia Pensiun yang diatur dalam PDP

 

7. Penarikan Iuran Peserta

Peserta tidak dapat menarik iurannya

Dalam PDP DPLK dapat dimungkinkan menarik iurannya sendiri (hasil pengembangan dan pengalihan dana dari Dana Pensiun (DP) lain tidak boleh ditarik)

8. Investasi

Arahan investasi ditetapkan oleh Pendiri (untuk PPMP) atau oleh Pendiri dan Dewan Pengawas (untuk PPIP) [Peserta tidak dapat memilih investasi)

Peserta dapat memilih investasi atau paket investasi yang disediakan oleh DPLK

 

9. Pembayaran Manfaat Pensiun Bulanan

    DPPK dengan PPMP dapat memilih pembayaran Manfaat Pensiun bulanan dibayarkan sendiri oleh DPPK atau dialihkan ke Perusahaan Asuransi Jiwa (yang dipilih Peserta) dengan membeli anuitas.

    DPPK dengan PPIP pembayaran Manfaat Pensiun bulanan harus dialihkan ke Perusahaan Asuransi Jiwa (yang dipilih Peserta) dengan membeli anuitas jika MP melebihi ketentuan menteri keuangan

Pembayaran Manfaat Pensiun bulanan harus dialihkan ke Perusahaan Asuransi Jiwa (yang dipilih Peserta) dengan dibelikan Anuitas, selanjutnya Perusahaan Asuransi Jiwa yang bertanggung jawab membayarkan Manfaat Pensiun secara bulanan jika MP melebihi ketentuan menteri keuangan

 

10. Pengenaan Pajak

    DPPK dengan PPMP pajak atas Manfaat Pensiun dikenakan pada saat Manfaat Pensiun dibayarkan kepada Peserta

    DPPK dengan PPIP pajak atas Manfaat Pensiun dikenakan pada saat Manfaat Pensiun dibayarkan kepada Peserta atau dikenakan sebelum dana dibelikan anuitas (bukan pada saat Manfaat Pensiun dibayarkan kepada Peserta) jika Manfaat Pensiun melebihi ketentuan menteri keuangan

Pajak atas Manfaat Pensiun dikenakan pada saat Manfaat Pensiun dibayarkan kepada Peserta atau dikenakan sebelum dana dibelikan anuitas (bukan pada saat Manfaat Pensiun dibayarkan kepada Peserta) jika Manfaat Pensiun melebihi ketentuan menteri keuangan

11. Transparansi Kepada Peserta

Pengurus DPPK wajib menyampaikan kepada Peserta :

1.    Neraca dan perhitungan hasil usaha (sesui dengan UU no. 11/92 pasal 54)

2.    Ringkasan laporan investasi semesteran / tahunan (audit)

3.    Ringkasan hasil evaluasi Dewan Pengawas atas Kinerja Investasi

4.    Setiap perubahan peraturan Dana Pensiun

1.    DPLK wajib memuat Laporan Keuangan yang telah diaudit akuntan publik selain catatan atas Laporan Keuangan dalam surat kabar berskala nasional

2.    Pengurus wajib memberitahukan kepada peserta :

Posisi dana pada akhir tahun takwim paling lambat 30 hari setelah tahun takwim yang bersangkutan

Tanda bukti penarikan dana oleh Peserta & pajak yang telah dipungut atas penarikan dana tersebut dalam tahun takwim

Neraca & perhitungan Hasil Usaha

Setiap perubahan Peraturan Dana Pensiun

 

 

Tujuan dana pensiun

Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, lembaga pengelola dan karyawan.

 

Bagi pemberi kerja

1.     Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan.

2.     Meningkatkan citra perusahaan di mata pekerja.

Bagi karyawan

  1.    Mendapatkan penghargaan dari pemberi kerja atas pengabdiannya kepada perusahaan.

2.     Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.

3.     Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.


Bagi lembaga pengelola

      1.     Turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah.

 

Kembali ke Edukasi
whatsappChat Us