Penerapan Ketentuan Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 05/POJK.05/2017

24 Apr 2018

Penerapan Ketentuan Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 05/POJK.05/2017

Penerapan Ketentuan Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 05/POJK.05/2017

-

Dalam rangka menumbuhkembangkan penyelenggaraan Program Pensiun dan meningkatkan kesejahteraan serta kesinambungan penghasilan purnakarya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi baru yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 05/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun, yang ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2017 dan diundangkan pada tanggal 6 Maret 2017 oleh Menteri Hukum dan HAM. Terdapat beberapa ketentuan yang wajib diselenggarakan bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja, yakni:

1. Pengelolaan Aset Sesuai Dengan Kelompok Usia Peserta (Life Cycle Fund)

Salah satu regulasi baru yang wajib diselenggarakan bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti yakni tentang kewajiban pengelolaan aset sesuai kelompok usia Peserta (life cycle fund,) sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 ayat (2) POJK Nomor 05/POJK.05/2017. Ketentuan life cycle fund berlaku bagi Peserta yang telah mencapai usia paling lama 5 (lima) tahun dan paling cepat 2 (dua) tahun sebelum usia pensiun normal.
Aset yang didedikasikan bagi Peserta dimaksud hanya dapat ditempatkan pada: Tabungan; Deposito berjangka; Sertifikat Deposito pada Bank Konvensional atau Syariah; Surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia; dan/atau Surat Berharga Negara yang dicatat dengan meggunakan metode nilai perolehan yang diarmotisasi.

Sesuai dengan rapat Pengurus dengan Dewan Pengawas Dana Pensiun Astra Dua tanggal 26 Januari 2018, batasan usia bagi Peserta yang asetnya akan dikelola secara Life Cycle Fund adalah Peserta yang telah mencapai usia 52 tahun 6 bulan. Peserta yang telah mencapai Usia 52 tahun 6 bulan akan berpindah ke cluster B dan aset atas Peserta tersebut akan ditempatkan pada Deposito sebesar 5% dan Surat Berharga Negara 95% sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sehubungan dengan telah disahkannya penyesuaian PDP pada tanggal 10 April 2018 oleh OJK, maka Dana Pensiun Astra Dua akan melakukan pengelolaan aset sesuai dengan kelompok usia Peserta (Life Cycle Fund), oleh karena itu bagi peserta yang berusia 52 tahun 6 bulan sejak bulan April 2018 asetnya akan akan berpindah ke portofolio investasi Cluster

Berikut adalah ilustrasi pengelompokan aset pada portofolio investasi:

 

2. Pengalihan Manfaat Pensiun ke Balai Harta Peninggalan

Sesuai dengan ketentuan, Dana Pensiun Pemberi Kerja wajib menjalankan kewajiban pemisahan dana yang dikategorikan sebagai dana tidak aktif sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 POJK Nomor 05/POJK.05/2017.

Sebelum melakukan pemisahan dana tidak aktif, Dana Pensiun Astra Satu dan Dana Pensiun Astra Dua wajib melakukan upaya untuk membayarkan Manfaat Pensiun kepada Peserta atau Janda/Duda atau Anak sejak memasuki usia pensiun normal paling lama 1 (satu) tahun. Apabila 1 (satu) tahun setelah Peserta memasuki usia pensiun normal belum mengajukan klaim yang disebabkan oleh Peserta tidak diketahui keberadaannya atau Peserta tidak memiliki Janda/ Duda atau Anak atau Pihak yang Ditunjuk atau memiliki namun tidak diketahui keberadaannya maka Manfaat Pensiun atas Peserta tersebut dikategorikan sebagai dana tidak aktif. Dan apabila sampai 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak pemisahan dana tersebut tetap tidak terjadi pembayaran Manfaat Pensiun, maka Dana Pensiun Astra Satu dan Dana Pensiun Astra Dua wajib menyerahkan dana tidak aktif tersebut kepada Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, bagi peserta Dana Pensiun Astra Satu dan Dana Pensiun Astra Dua diharapkan untuk dapat segera melakukan klaim atas Manfaat Pensiunnya.


Ketentuan-ketentuan tersebut mulai berlaku sejak penyesuaian Peraturan Dana Pensiun (PDP) Dana Pensiun Astra Satu dan Dana Pensiun Astra Dua disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang telah disahkan pada tanggal 10 April 2018. Maka, sejak bulan April 2018 ketentuan mengenai pengelolaan aset sesuai dengan kelompok usia peserta, dana tidak aktif, serta pengalihan Manfaat Pensiun ke Balai Harta Peninggalan mulai berlaku.

Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat mengunduh file POJK Nomor 05/POJK.05/2017 disini.

 

 

Kembali ke Berita Umum
whatsappChat Us