RUPST Astra 2023, Setujui Laporan Tahunan untuk Tahun Buku 2022

20 Apr 2023

RUPST Astra 2023, Setujui Laporan Tahunan untuk Tahun Buku 2022

JAKARTA: PT Astra International Tbk (Astra atau Perseroan) pada hari ini, Rabu (19/4) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2023 (Rapat atau RUPST). Dalam Rapat tersebut telah diputuskan beberapa hal sebagai berikut:

 

  1. Mata Acara Pertama

Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan untuk tahun buku 2022, termasuk mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan sebagaimana dimuat dalam laporan mereka tanggal 27 Februari 2023 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.

 

Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tersebut, semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diberikan pelunasan dan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya (acquit et decharge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan selama tahun buku 2022, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tahun buku 2022.

 

  1. Mata Acara Kedua

Menyetujui penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp. 28.944.440.806.382,-  sebagai berikut:

 

a.    (1) sebesar Rp. 25.909.474.009.600,- atau Rp. 640,- setiap saham dibagikan sebagai dividen tunai, termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp. 88,-    setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp. 3.562.552.676.320,- yang telah    dibayarkan pada tanggal 31 Oktober 2022, sehingga sisanya sebesar Rp. 22.346.921.333.280,- atau Rp. 552,- setiap saham akan dibayarkan pada tanggal 19 Mei 2023 kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 8 Mei 2023 pukul 16:00 WIB;

 

(2) memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan. Pembayaran dividen akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pajak,  Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku; dan

 

b.    sisanya sebesar Rp. 3.034.966.796.782,- dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.

 

  1. Mata Acara Ketiga

a.    Mengangkat:

a)        Bapak Djony Bunarto Tjondro sebagai Presiden Direktur Perseroan;

b)        Bapak Johannes Loman sebagai Direktur Perseroan;

c)        Bapak Suparno Djasmin sebagai Direktur Perseroan;

d)        Bapak Chiew Sin Cheok sebagai Direktur Perseroan;

e)        Bapak Gidion Hasan sebagai Direktur Perseroan;

f)         Bapak Henry Tanoto sebagai Direktur Perseroan;

g)        Bapak Santosa sebagai Direktur Perseroan;

h)        Ibu Gita Tiffani Boer sebagai Direktur Perseroan;

i)          Bapak FXL Kesuma sebagai Direktur Perseroan;

j)          Bapak Hamdani Dzulkarnaen Salim sebagai Direktur Perseroan;

k)        Bapak Prijono Sugiarto sebagai Presiden Komisaris Perseroan;

l)          Ibu Sri Indrastuti Hadiputranto sebagai Komisaris Independen Perseroan;

m)       Bapak Apinont Suchewaboripont sebagai Komisaris Independen Perseroan;

n)        Bapak Anthony John Liddell Nightingale sebagai Komisaris Perseroan;

o)        Bapak Benjamin William Keswick sebagai Komisaris Perseroan; dan

p)        Bapak Benjamin Herrenden Birks sebagai Komisaris Perseroan.

 

terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan sebagaimana yang ditentukan oleh Anggaran Dasar Perseroan, sehingga dengan demikian,susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

berubah menjadi sebagai berikut:

 

Direksi Perseroan:

Presiden Direktur                    : Djony Bunarto Tjondro

Direktur                                   : Johannes Loman

Direktur                                   : Suparno Djasmin

Direktur                                   : Chiew Sin Cheok

Direktur                                   : Gidion Hasan

Direktur                                   : Henry Tanoto

Direktur                                   : Santosa

Direktur                                   : Gita Tiffani Boer

Direktur                                   : FXL Kesuma

Direktur                                   : Hamdani Dzulkarnaen Salim

 

terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026 Perseroan.

 

Dewan Komisaris Perseroan:

Presiden Komisaris                : Prijono Sugiarto

Komisaris Independen            : Sri Indrastuti Hadiputranto

Komisaris Independen            : Apinont Suchewaboripont

Komisaris Independen            : Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
Komisaris                                : Anthony John Liddell Nightingale

Komisaris                                : Benjamin William Keswick

Komisaris                                : John Raymond Witt

Komisaris                                : Stephen Patrick Gore

Komisaris                                : Benjamin Herrenden Birks

 

terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026 Perseroan, kecuali untuk Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024 Perseroan, dan Bapak John Raymond Witt serta Bapak Stephen Patrick Gore sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2025 Perseroan.

 

b.            (1)   Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk   menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan kebijakan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; serta

 

(2)   Menetapkan total honorarium untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan maksimum sejumlah Rp. 1,85 miliar gross per bulan, mulai berlaku terhitung sejak 1 Mei 2023 hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024, dan memberikan wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

 

  1. Mata Acara Keempat

a.    Menunjuk  kantor akuntan publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers, yang merupakan kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2023; dan

 

b.    Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan kantor akuntan publik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Presiden Direktur Astra Djony Bunarto Tjondro mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholders atas dukungan penuh yang telah diberikan selama ini. Terkait kuartal pertama tahun 2023, kinerja Grup Astra cukup baik, didukung oleh kinerja yang lebih baik dari hampir semua divisi bisnis.

 

Kembali ke Berita Umum
whatsappChat Us