A: Life cycle fund adalah pengelompokkan portofolio investasi berdasarkan usia dimana dengan bertambahnya usia maka portofolio investasi akan menuju ke investasi dengan risiko yang rendah, hal ini untuk menghindari dari dampak volatilitas hasil investasi.
A: Pemisahan portofolio ini sesuai dengan ketentuan NOMOR 5 /POJK.05/2017 dan berlaku wajib bagi peserta yang telah memasuki usia sesuai dengan ketentuan.
A: Program ini berlaku untuk seluruh peserta Dana Pensiun Astra Dua. Yaitu untuk Program Pensiun Iuran Pasti
A: Umur yang menjadi batasan pemberlakukan program ini adalah peserta yang telah memasuki usia lebih dari 52 tahun 6 bulan, sampai mencapai usia pensiun normal. Perpindahan dilakukan 1 hari setelah Anda menerima hasil investasi atas iuran periode usia Anda 52 tahun 6 bulan.
A: Kelompok portofolio investasi yang dimiliki oleh DPA 2 ada 2 yaitu : 1. Kelompok portofolio investasi reguler ditujukan bagi Peserta Aktif dan Pasif khususnya Peserta Henti Tunda sampai peserta berusia 52 tahun 6 bulan. 2. Kelompok portofolio investasi terproteksi ditujukan peserta aktif dan Pasif khususnya Peserta Henti Tunda yang memiliki usia lebih dari 52 tahun 6 bulan sampai dengan usia pensiun normal atau 55 tahun
A: Tidak, karena pengelompokkan peserta menggunakan umur, bukan atas pilihan peserta. Anda akan tetap berada pada kelompok portofolio investasi reguler sampai usia mencapai 52 tahun 6 bulan, selanjutnya akan masuk ke dalam kelompok portofolio B hingga mencapai usia 55 tahun. Selain itu, pengelolaan aset pada Dana Pensiun Astra bersifat Pool of Fund.
A: DPA 2 memiliki 2 kelompok portofolio investasi dengan instrumen investasi yang ada adalah sebagai berikut : 1. Kelompok portofolio investasi reguler : Saham, Surat Berharga Negara, Surat Berharga Korporasi, Deposito. 2. Kelompok portofolio investasi terproteksi: Surat Berharga Negara & Deposito.
A: Satu bulan sebelum pemindahan aset ke dalam kelompok portofolio investasi terproteksi, Dana Pensiun Astra akan memvalidasi data Bapak/Ibu melalui HRD perusahaan Bapak/Ibu.
A: Ya, tidak ada perbedaan cara mengetahui saldo antara kelompok investasi portofolio investasi reguler & portofolio investasi terproteksi.
A: Return yang didapat bagi seluruh peserta Dana Pensiun Astra Dua bergantung pada instrument investasinya. Salah satu instrument pada kelompok portofolio investasi reguler adalah saham yang dipengaruhi kondisi harga pasar saham yang membuat return portofolio investasi reguler lebih berpotensi fluktuatif dibandingkan pada portofolio investasi terproteksi.
A: Setelah Anda masuk ke dalam kelompok portofolio terproteksi, Anda tidak dapat kembali lagi ke dalam kelompok portofolio reguler, kecuali jika Anda melakukan perubahan data tanggal lahir dengan melampirkan dokumen-dokumen terkait sesuai prosedur perubahan data. Hasil pengembangan yang telah didapatkan selama Anda masuk dalam kelompok portofolio terproteksi tidak dikoreksi.
A: Pembagian kelompok investasi ini tidak mempengaruhi tata cara dalam mengajukan klaim manfaat pensiun.
A: Peserta henti tunda adalah peserta yang berhenti dengan masa kepesertaan 3 tahun atau lebih dan usia belum mencapai usia pensiun normal (55 tahun).