A: Dana Pensiun Peserta selama ini menginvestasikan ke beberapa instrumen investasi yang tekah diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yaitu: Deposito, Obligasi Korporasi, SBN, dan Saham. Dalam mengelola investasi, DPA dibantu oleh beberapa Fund Manager yang sudah berpengalaman dan Bank Kustodian. Investasi yang dilakukan DPA juga diawasi dengan ketat oleh pemerintah dan dewan pengawas serta komite investasi.
A: Ya, hasil investasi memang tidak selalu positif. Berbeda dengan tabungan/deposito yang selalu positif. DPA mengambil kebijakan ini untuk memperoleh hasil pengembangan yang lebih baik dalam jangka panjang.
A: Hasil investasi bersifat fluktiatif atau tidak selalu negatif dan investasi di DPA bersifat jangka panjang, sehingga tidak bisa dinilai berdasarkan return jangka pendeknya saja.
A: Koreksi yang terjadi pada periode Januari s.d Maret 2020 disebabkan karena kondisi ekonomi yang terpengaruh oleh Pandemic COVID-19 yang terjadi di seluruh dunia. Penjelasan lebih detil dapat dilihat di linktr.ee/DPAstra