A: Anuitas adalah Produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara berkala ke pada Peserta/pasangan dan atau Anak, untuk seumur hidup atau jangka waktu tertentu.
A: Anuitas hanya diwajibkan dibeli jika Manfaat Pensiun yang diterima Peserta telah melebihi ketentuan Menteri Keuangan. Sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, dana pensiun dimaksudkan sebagai dana yang disimpan untuk memenuhi kebutuhan peserta setelah pensiun, maka dari itu diharapkan manfaat pensiun ini dapat tetap dinikmati secara berkala(bulanan). Dari sini lah muncul kewajiban untuk membeli anuitas.