A: Dari segi keanggotaan: Peserta yang terdaftar di DPA sebelum dan hingga 20 April 1992 menjadi peserta DPA1 Sementara peserta yang terdaftar di DPA setelah tanggal 20 April 1992 menjadi peserta DPA2 Dari Segi Program, DPA1 menjalankan Program Pensiun Manfaat Pasti dan Program Pensiun Iuran Pasti untuk DPA2.
A: Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti. Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masingmasing peserta sebagai manfaat pensi
A: Yang pertama, BPJS bersifat wajib sementara Dana Pensiun tidak wajib, sepenuhnya keputusan dari pemberi kerja. Astra sendiri mendirikan Dana Pensiun Astra karena kepeduliannya terhadap masa depan karyawannya. Jika dilihat dari manfaat, BPJS bertujuan untuk memberikan pesangon, yang notabenenya tidak kontinyu, namun Dana Pensiun dipersiapkan untuk menghadapi masa pensiun dimana nantinya peserta jika sudah tidak bekerja lagi, diharapkan tetap mendapatkan penghasilan setiap bulanannya.
A: Cek saldo dapat dilakukan melalui DPA Mobile, tutorial cek saldo dapat dilihat di bit.ly/TutorialDPAMobile